Kepala desa
Kepala desa adalah pemimpin tertinggi di desa dan bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan.
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa: Mengatur administrasi, pelayanan, dan pengelolaan wilayah desa.
- Melaksanakan Pembangunan Desa: Memimpin pelaksanaan program-program pembangunan desa.
- Membina Kemasyarakatan Desa: Menjaga ketertiban, ketentraman, dan nilai sosial budaya masyarakat.
- Memberdayakan Masyarakat Desa: Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan kesejahteraan.
- Pengelolaan Keuangan Desa: Bertanggung jawab dalam mengelola anggaran dan aset desa.
Sekretaris desa
Sekretaris desa bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan dan mengoordinasikan tugas-tugas perangkat desa lainnya.
- Administrasi Tata Usaha: Mengelola surat-menyurat, arsip, tata naskah dinas, dan ekspedisi.
- Administrasi Keuangan: Mengurus keuangan desa, termasuk sumber pendapatan, pengeluaran, dan verifikasi administrasi.
- Administrasi Umum: Mengatur administrasi perangkat desa, menyediakan prasarana kantor, dan mengelola aset.
- Penyusunan Perencanaan: Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan laporan desa lainnya.
Kepala seksi
Kepala seksi adalah unsur pelaksana teknis yang membantu kepala desa dalam tugas operasional di bidang tertentu.
- Kepala Seksi Pemerintahan: Mengurus manajemen tata praja, regulasi desa, administrasi kependudukan, serta menjaga ketentraman dan ketertiban.
- Kepala Seksi Kesejahteraan: Bertanggung jawab atas pembangunan sarana dan prasarana, bidang pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan keluarga dan pemuda.
- Kepala Seksi Pelayanan: Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat, meningkatkan partisipasi, serta melestarikan nilai sosial budaya, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Kepala urusan
Kepala urusan bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan administrasi, keuangan, dan perencanaan.
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum: Mengelola administrasi perangkat desa dan kantor, termasuk inventarisasi dan pelayanan umum.
- Kepala Urusan Keuangan: Mengurus administrasi keuangan, seperti pendapatan, pengeluaran, dan verifikasi administrasi keuangan.
- Kepala Urusan Perencanaan: Menyusun APBDes, menginventarisasi data pembangunan, serta melakukan monitoring dan evaluasi program.
Kepala dusun
Kepala dusun (kadus) adalah unsur pelaksana kewilayahan yang membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas di wilayah kerjanya.
- Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban: Menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
- Pelayanan Masyarakat: Mengurus administrasi kependudukan dan penataan wilayah.
- Pengawasan Pembangunan: Mengawasi pelaksanaan pembangunan fisik di dusun.
- Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan desa.