Kepala desa
Kepala desa adalah pemimpin tertinggi di desa dan bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan.
  • Menyelenggarakan Pemerintahan Desa: Mengatur administrasi, pelayanan, dan pengelolaan wilayah desa.
  • Melaksanakan Pembangunan Desa: Memimpin pelaksanaan program-program pembangunan desa.
  • Membina Kemasyarakatan Desa: Menjaga ketertiban, ketentraman, dan nilai sosial budaya masyarakat.
  • Memberdayakan Masyarakat Desa: Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan kesejahteraan.
  • Pengelolaan Keuangan Desa: Bertanggung jawab dalam mengelola anggaran dan aset desa. 
 
Sekretaris desa
Sekretaris desa bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan dan mengoordinasikan tugas-tugas perangkat desa lainnya. 
  • Administrasi Tata Usaha: Mengelola surat-menyurat, arsip, tata naskah dinas, dan ekspedisi.
  • Administrasi Keuangan: Mengurus keuangan desa, termasuk sumber pendapatan, pengeluaran, dan verifikasi administrasi.
  • Administrasi Umum: Mengatur administrasi perangkat desa, menyediakan prasarana kantor, dan mengelola aset.
  • Penyusunan Perencanaan: Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan laporan desa lainnya. 
 
Kepala seksi
Kepala seksi adalah unsur pelaksana teknis yang membantu kepala desa dalam tugas operasional di bidang tertentu. 
  • Kepala Seksi Pemerintahan: Mengurus manajemen tata praja, regulasi desa, administrasi kependudukan, serta menjaga ketentraman dan ketertiban.
  • Kepala Seksi Kesejahteraan: Bertanggung jawab atas pembangunan sarana dan prasarana, bidang pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan keluarga dan pemuda.
  • Kepala Seksi Pelayanan: Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat, meningkatkan partisipasi, serta melestarikan nilai sosial budaya, keagamaan, dan ketenagakerjaan. 
 
Kepala urusan
Kepala urusan bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan administrasi, keuangan, dan perencanaan. 
  • Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum: Mengelola administrasi perangkat desa dan kantor, termasuk inventarisasi dan pelayanan umum.
  • Kepala Urusan Keuangan: Mengurus administrasi keuangan, seperti pendapatan, pengeluaran, dan verifikasi administrasi keuangan.
  • Kepala Urusan Perencanaan: Menyusun APBDes, menginventarisasi data pembangunan, serta melakukan monitoring dan evaluasi program. 
 
Kepala dusun
Kepala dusun (kadus) adalah unsur pelaksana kewilayahan yang membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas di wilayah kerjanya. 
  • Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban: Menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
  • Pelayanan Masyarakat: Mengurus administrasi kependudukan dan penataan wilayah.
  • Pengawasan Pembangunan: Mengawasi pelaksanaan pembangunan fisik di dusun.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan desa. 

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image