Selamat Datang Di Website Resmi Desa Kalitapen Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso Povinsi Jawa Timur
Selamat Datang Di Website Resmi Desa Kalitapen Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso Povinsi Jawa Timur
Artikel
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA
24 September 2025
Administrator
1.112 Kali Dibaca
Kepala desa
Kepala desa adalah pemimpin tertinggi di desa dan bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan.
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa: Mengatur administrasi, pelayanan, dan pengelolaan wilayah desa.
Melaksanakan Pembangunan Desa: Memimpin pelaksanaan program-program pembangunan desa.
Membina Kemasyarakatan Desa: Menjaga ketertiban, ketentraman, dan nilai sosial budaya masyarakat.
Memberdayakan Masyarakat Desa: Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan kesejahteraan.
Pengelolaan Keuangan Desa: Bertanggung jawab dalam mengelola anggaran dan aset desa.
Sekretaris desa
Sekretaris desa bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan dan mengoordinasikan tugas-tugas perangkat desa lainnya.
Administrasi Keuangan: Mengurus keuangan desa, termasuk sumber pendapatan, pengeluaran, dan verifikasi administrasi.
Administrasi Umum: Mengatur administrasi perangkat desa, menyediakan prasarana kantor, dan mengelola aset.
Penyusunan Perencanaan: Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan laporan desa lainnya.
Kepala seksi
Kepala seksi adalah unsur pelaksana teknis yang membantu kepala desa dalam tugas operasional di bidang tertentu.
Kepala Seksi Pemerintahan: Mengurus manajemen tata praja, regulasi desa, administrasi kependudukan, serta menjaga ketentraman dan ketertiban.
Kepala Seksi Kesejahteraan: Bertanggung jawab atas pembangunan sarana dan prasarana, bidang pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan keluarga dan pemuda.
Kepala Seksi Pelayanan: Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat, meningkatkan partisipasi, serta melestarikan nilai sosial budaya, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Kepala urusan
Kepala urusan bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan administrasi, keuangan, dan perencanaan.
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum: Mengelola administrasi perangkat desa dan kantor, termasuk inventarisasi dan pelayanan umum.
Kepala Urusan Keuangan: Mengurus administrasi keuangan, seperti pendapatan, pengeluaran, dan verifikasi administrasi keuangan.
Kepala Urusan Perencanaan: Menyusun APBDes, menginventarisasi data pembangunan, serta melakukan monitoring dan evaluasi program.
Kepala dusun
Kepala dusun (kadus) adalah unsur pelaksana kewilayahan yang membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas di wilayah kerjanya.
Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban: Menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
Pelayanan Masyarakat: Mengurus administrasi kependudukan dan penataan wilayah.
Pengawasan Pembangunan: Mengawasi pelaksanaan pembangunan fisik di dusun.
Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan desa.